Minggu, 29 Mei 2016

LANJUTAN SKU KUNCI NOMOR 6 s.d 10

       6. Dapat   menyampaikan pendapat dengan baik dalam suatu pertemuan                                       PasukanPenggalang.
Cara Menyampaikan Pendapat Yang Baik
Cara menyampaikan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia. Penyampaian pendapat dapat dilakukan siapapun sebagai warga negara dengan berbagai sarana. Adapun sarana komunikasi modern adalah sarana komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi modern. Sarana komunikasi modern ini dapat dilakukan antar pribadidan dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk sarana komunikasi modern itu antara lain:
Sarana komunikasi antar pribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti handphone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
Sarana komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu cara menyampaikan pendapat media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak misalnya  koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik diantaranya radio, televisi, dan internet.

Cara menyampaikan pendapat di muka umum
Cara menyampaikan pendapat di muka umum hendaknya dilakukan dengan cara yang benar dan bertanggung jawab adalah, misalnya :
-  Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
- Tidak memotong pembicaraan orang lain
-  Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
-  Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
-  Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
-  Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
-  Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
-  Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Ada dua prinsip yang harus dipegang dalam mengaktualisasikan hak kemerdekaan menyampaikan pendapat, yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Prinsip kebebasan memiliki tujuan yaitu agar hak cara kemerdekaan menyampaikan pendapat bisa dilaksanakan dalam kondisi bebas. Sedangkan prinsip tanggung jawab bertujuan agar hak kemerdekaan menyampaikan pendapat yang baik bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang ada serta mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam masyarakat.
Apabila kemerdekaan menyampaikan pendapat berlangsung secara bebas dengan tanpa pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas ynag tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrok massal, korban luka, bahkan ada korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan cara menyampaikan pendapatsecara bebas dan bertanggung jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiaban setiap warga negara di Indonesia


7.    7. Dapat mengetahui   dan menjelaskan  manfaat dari   penghijauan

PENGHIJAUAN
Pengertian

PENGHIJAUAN adalah salah satu kegiatan penting yang harus dilaksanakan secara konseptual dalam menangani krisis Iingkungan. Begitu pentingnya sehingga penghijauan sudah merupakan program nasional yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Penghijauan dalam arti luas adalah segala daya untuk memulihkan, memelihara dan meningkatkan kondisi lahan agar dapat berproduksi dan berfungsi secara optimal, baik sebagai pengatur tata air atau pelindung lingkungan.
Pada proses fotosintesa tumbuhan hijau mengambil CO2 dan mengeluarkan C6H1206 serta peranan O2 yang sangat dibutuhkan makhluk hidup. Oleh karena itu, peranan tumbuhan hijau sangat diperlukan untuk menjaring CO2 dan melepas O2 kembali ke udara. Di samping itu berbagai proses metabolisme tumbuhan hijau dapat memberikan berbagai fungsi untuk kebutuhan makhluk hidup yang dapat meningkatkan kualitas lingkungan.

Peran dan Fungsi Penghijauan

Penghijauan berperan dan berfungsi:
(1)   Sebagai paru-paru kota. Tanaman sebagai elemen hijau, pada pertumbuhannya menghasilkan zat               asam (O2) yang sangat diperlukan bagi makhluk hidup untuk pernapasan;
(2)  Sebagai pengatur lingkungan (mikro), vegetasi akan menimbulkan hawa lingkungan setempat                        menjadi sejuk, nyaman dan segar;
(3)  Pencipta lingkungan hidup (ekologis);
(4)  Penyeimbangan alam (adaphis) merupakan pembentukan tempat-tempat hidup alam bagi satwa                yang hidup di sekitarnya;
(5)  Perlindungan (protektif), terbadap kondisi fisik alami sekitarnya (angin kencang, terik matahari, gas           atau debu-debu);
(6) Keindahan (estetika);
(7) Kesehatan (hygiene);
(8) Rekreasi dan pendidikan (edukatif;
(9) Sosial politik ekonomi. Ciptakan hutan kota Fungsi dan manfaat hutan antara lain untuk memberikan hasil, pencagaran flora dan fauna, pengendalian air tanah dan erosi, ameliorasi iklim. 
Jika hutan tersebut berada di dalam kota fungsi dan manfaat hutan antara lain menciptakan ikIim mikro, engineering, arsitektural, estetika, modifikasi suhu, peresapan air hujan, perlindungan angin dan udara, pengendalian polusi udara, pengelolaan limbah dan memperkecil pantulan sinar matahari, pengendalian erosi tanah, mengurangi aliran permukaan, mengikat tanah. Konstruksi vegetasi dapat mengatur keseimbangan air dengan cara intersepsi, infiltrasi, evaporasi dan transpirasi. Dengan demikian penghijauan perkotaan sebagai unsur hutan kota perlu ditingkatkan secara konseptual meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan dengan mempertimbangkan aspek estetika, pelestarian lingkungan dan fungsional. Pelaksanaan harus sesuai dengan perencanaan begitu pula pemeliharaan harus dilakukan secara terus-menerus.

Faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan

Faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan yaitu dalam teknik penanaman pohon adalah Pemilihan bibit tanaman. Bibit generatif adalah berasal dan biji, merupakan bibit yang lebih tepat karena mempunyai akar tunggang dan dapat hidup lebih lama.dibanding bibit vegetatif atau bibit yang berasal dari bagian-baqian vegetatif tanaman, seperti batang, daun dan akar.

Bibit vegetatif umumnya kurang kokoh dan perakarannya dangkal sehingga cepat merusak trotoar, jalan atau saluran drainase. Tehnik Penanaman: Lubang tanam perlu dipersiapkan sedikitnya satu minggu sebelum penanaman dilakukan. Ukuran lubang tanam sangat bergantung pada besamya tanaman. Ukuran standar lubang tanam adalah 0.75 m (tinggi) x 0.90 m (lebar) x 0.90 m (panjang); (3) Perawatan pascatanam. Mempertahankan posisi tumbuh agar tetap tegak dan stabil. Menyiram tanaman 2-3 hari sekali terutama di musim kemarau sambil membuang ranting-ranting yang kering. Memupuk tanaman 3 bulan sekali dengan pupuk NPK 25 gram per lubang

Manfaat penghijauan adalah :
1.      Manfaat Estetis (Keindahan)
          Pohon memiliki berbagai macam bentuk tajuk yang khas, sehingga menciptakan keindahan                                     tersendiri. Oleh karena itu bila disusun secara berkelompok dengan jenis yang sama pada masing-                         masing kelompok akan menciptakan keindahan atau suasana yang nyaman. Struktur bangunan                           tanpa diimbangi dengan pohon-pohon akan terasa gersang, sebaliknya bila sekitarnya ditanam                             pohon serta ditata dengan baik akan nampak hijau dan asri.
2.      Manfaat Orologis
          Akar pohon dengan tanah merupakan satu kesatuan yang kuat sehingga mampu mencegah erosi                           atau pengikisan tanah. Inilah yang disebut manfaat orologis.
3.      Manfaat Hidrologis
          Dalam hal ini dimaksudkan bahwa tanaman-tanaman pada dasarnya akan menyerap air hujan.                           Dengan demikian banyaknya kelompok pohon-pohon akan menjadikan daerah sebagai daerah                               persediaan air tanah yang dapat memenuhi kehidupan bagi manusia dan makhluk lainnya.
4.      Manfaat Klimatologis
          Dengan banyaknya pohon akan menurunkan suhu setempat, sehingga udara di sekitarnya menjadi                     sejuk dan nyaman. Jadi secara klimatologis kehadiran kelompok pohon-pohon pelindung sangat                            besar artinya.
5.      Manfaat Edaphis
          Ini adalah manfaat dalam kaitan dengan tempat hidup binatang. Di lingkungan yang penuh                                   dengan pohon-pohon, secara alami satwa dapat hidup dengan tenang karena lingkungan demikian                     memang sangat mendukung.
6.      Manfaat Ekologis
          Lingkungan yang baik adalah yang seimbang antara struktur buatan manusia dan struktur alam.                         Kelompok pohon atau tanaman, air, dan binatang adalah bagian dari alam yang dapat memberikan                     keseimbangan lingkungan.
7.      Manfaat Protektif
          Manfaat protektif adalah karena pohon dapat memberikan perlindungan, misalnya terhadap                                   teriknya sinar matahari, angin kencang, penahan debu, serta peredam suara. Disamping juga                                 melindungi mata dari cahaya silau.
8.      Manfaat Hygienis
          Adalah sudah menjadi sifat pohon pada siang hari menghasilkan O2 (Oksigen) yang sangat                                     diperlukan manusia, dan sebaliknya dapat menyerap CO2 (Karbondioksida) yaitu udara kotor hasil                     gas buangan sisa pembakaran. Jadi secara hygienis, pohon sangat berguna untuk kehidupan                                   manusia.

9.      Manfaat Edukatif
          Berbagai macam jenis pohon yang ditanam di kota merupakan laboratorium alam, karena dapat                          dimanfaatkan sebagai tempat belajar mengenal tanaman dari berbagai aspeknya.


8.     Dapat mengetahui   dan memahami tentang hak perlindungan anak.
Mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak
Perlindungan Anak
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Hak Anak
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

Pengarusutamaan Hak Anak
Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut PUHA adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
''Tabungan masa depan bangsa bukanlah uang melainkan generasi muda yang sehat,' Petikan kata mutiara ini sungguh dahsyat jika dijadikan inspirasi untuk menggerakkan animo kesadaran kita, utamanya dalam kontek meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan anak yang dalam struktur sosial nada-nadanya mengalami ketidakberimbangan, yakni penuh dengan kesenjangan yang berjarak.
Hal ini terlihat mencolok pada level struktural dan kultural sebagai dimensi pembeda dari anak yang berlatar ekonomi yang berbeda. Secara kultural, tampilan dan bawaan Anak dari keluarga “miskin” tampak inferior, dan anak yang surplus ekonomi terlihat superior. Sementara secara struktural, fakta dari kelas sosial-ekonomi anak dapat terpotret melalui ukuran fisiknya, seperti tinggi dan berat badan.
Pemerintah saat ini sepertinya masih menganggap bahwa entitas kebijakan perlindungan anak masih belum menjadi agenda prioritas nasional, hal ini terlihat dengan agenda pembangunan nasional yang memposisikan anak menjadi nomor terbelakang, serta terlihat minimnya intervensi politik anggaran yang diberikan dalam menggerakkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Saat ini, model penanganan perlindungan anak belum terkonsolidasi dengan apik dan baik, dan inovasi kebijakan masih terlihat pola konvensional, yakni instansi pemerintah yang menangani anak masih banyak terjebak dalam iklim kerja pemenuhan citra dan mengejar kepuasan persepsi publik semata.
Pemerintah belum memiliki rencana aksi nasional terkait dengan kebijakan perlindungan anak yang komprehensif yang melibatkan bayak sektor. Hal ini tampak pada “artifisialisasi” kebijakan  dari gugusan dan rumusan program yang membelah dimana-mana. Padahal kerangka perlindungan anak secara nasional membutuhkan kerangka induk yang terintegrasi dengan baik. Indikatornya adalah kualitas regulasi makin bermutu dan dapat dirasakan manfaatnya tanpa diskrimnasi, respon dan tanggungjawab serta komitmen pemangku kebijakan, yang tak kalah penting adalah dampak nyata di dalam kehidupan sosial.
Saat ini, di level instrumentalisasi pelaksana kebijakan, Kemeneg PP dan PA memang secara departemental paling bertanggungjawab dalam kegiatan meningkatkan kualitas anak dari berbagai ancaman dan tantangan. Untuk mengelola kebijakan yang begitu luas, departemen ini tidak bisa menanggung sendirian dan menjadi seperti “monster raksasa”. Para pejabatnya harus pintar melakukan inovasi program, terobosan aksi, dan pandai dalam menganyam komunikasi lintas sektor. Paradigma inilah yang sekiranya dapat dijadikan modal sebagai langkah awal membangun dan melindungi anak dari berbagai aneka tipu muslihat modernisasi dan globalisasi.
Tanpa disadari, kini telah masuk perangkap dunia yang terglobal. Universalitas tidak bisa dielakkan sebagai sunnatullah yang harus diterima manusia. Termasuk dalam dunia anak, kita perlu mengkoreksi muatan-muatan budaya dan perangkat lunak yang menghinggapi anak kita. Kenapa kita harus begitu memperhatikan di ranah ini? Jawabannya sederhana saja. Pertama, anak adalah aset bangsa yang harus diperhatikan kualitasnya. Kedua, anak merupakan basis utama membentuk generasi dalam mempetakan daya kompetitif sosial-politik bangsa sampai dimana. Ketiga, anak merupakan wajah dari sebuah potret bangsa. Jika banyak anak yang kurang gizi, maka disitulah “negara” terancam tidak menjalankan fungsinya, alias gagal. Jika anak suatu bangsa cerdas dan sehat, disitulah negara berhasil mendesainnya.
Dalam ranah globalisasi, kini para aktor global (bisa berbentuk korporasi, state, masyarakat sipil,) sudah ramai membidik anak dijadikan sebagai objek industri bagi akumulasi ekonomi.  Betapa tidak, kini ruang pertarungan menjadikan anak sebagai komodiiti ekonomi mulai menjamur. Di kelompok spekulan Production House (PH), anak sudah banyak ditempatkan sebagai icon, baik sebagai magnet edukatif maupun yang hanya sifatnya identitas pembentuk gaya. Dalam “Islam KTP” misalnya, peran anak sangat sentral dan bisa berulang-ulang ditonjolkan. Hal yang sama juga dapat kita simak beberapa aktor cilik yang sudah meluberi jagat dan menghiasi panggung jenaka kita.
Karena itu, elemen-elemen seperti negara, pemerintah dan masyarakat bisa bahu-membahu mencipta pola perlindungan anak yang programatik, dan tak kalah dengan inovasi-inovasi para kelompok PH tadi. Hal ini mengingatkan kita bersama, bahwa melindungi dan memproteksi anak dari hal-hal dan perilaku yang tak kita hindari merupakan urusan “bersama”. Meski kita akui, sebagian masyarakat masih mempersepsi bahwa kegiatan menumbuh-kembangkan anak seolah merupakan beban orang tua, bahkan melingkup menjadi urusan privat kaum perempuan saja.
Anak merupakan subyek pembangunan yang keberadaannya harus diperhatikan, baik oleh negara, pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Di negara manapun, anak menjadi kiblat dari pemetaan atas konstuksi pembangunan bangsa yang hendak dirancang. Karena itu, negara, pemerintah, dan masyarakat bisa duduk satu meja mengimplementasikan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, khususnya terkait dengan Penyelenggaraan Perlindungan di bidang agama (Pasal 42,43), Kesehatan (Pasal 44,45,46,47), Pendidikan (Pasal 48-54), dan Sosial (Pasal 55-58), serta perlindungan khusus (Pasal 59-64).
Dalam rangka mengawal efektifitas implementasi, para pemangku kepentingan kebijakan adalah motor utama sebagai penggerak perlindungan anak di Indonesia. Karena anak adalah cerminan suatu derajat bangsa, maka maka departemen pemerintah terkait dalam isu-isu penting memenuhi hak dasar anak perlu terlibat maksimal dan mendalam. Tentu tidak hanya unsur departmentasi pemerintah, kelompok masyarakat seperti LSM, Kelompok Usaha, dan Kalangan media bisa pro-aktif menyuarakan tentang upaya melindungi dan menyayangi anak Indonesia dengan tanpa membedakan latar agama, suku, etnis dan golongannya.


9.   Ikut serta dalam   kegiatan Perkemahan Penggalang sedikitnya 2 hari, sesuai dengan standar   perkemahan
      1. Dapat menunjukan bukti fisik ikut serta perkemahan di gugusdepannya atau kwartir
         2. Membuat laporan mengikuti perkemahan

10.    Dapat   menyebutkan tanda- tanda pengenal   Gerakan Pramuka sesuai dengan                   golongan dan tingkatannya

Tanda – tanda Pengenal Dalam Gerakan Pramuka

I.    Apa Tanda Pengenal dalam Gerakan pramuka?

1.    Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka adalah tanda‑tanda yang di kenakan dalam pakaian seragam                       pramuka, yang dapat menunjukkan diri seseorang anggota Gerakan Pramuka, satuan, kemampuan,                           tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan jang dimilikinya.

2.    Tanda pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :

       a.    Tanda Umum :
              Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik,                     putera  maupun puteri.

            b.    Tanda Satuan :
                       Yaitu tanda yang dapat menunjukkan satuan/kwartir tertentu tempat seorang anggota Pramuka                               tergabung,  dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di gugusdepan sampai dengan satuan                         tingkat Nasional.

            c.    Tanda Jabatan :
                       Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Gerakan                         Pramuka.

            d.    Tanda Kecakapan :
                       Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha                         seorang  Pramuka, dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.

            e.    Tanda Kehormatan :
                    Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa,                                darma bakti,  dan lainnya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan                     Kepramukaan   Sedunia, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.

II.    Kelompok dan Macam tanda pengenal.

          Berbagai macam tanda pengenal Gerakan Pramuka dikelompokkan dalam 5 kelompok, yaitu :
          1.    Tanda Umum meliputi : Tanda tutup kepala, setangan leher, atau pita leher, tanda pelantikan, tanda harian,                           tanda kepramukaan sedunia (Putera dan Puteri).

          2.    Tanda Satuan meliputi : Tanda barung, regu, sangga, dan tanda satuan terkecil lainnya tanda gugusdepan,                             kwartir dan majelis Pembimbing, Tanda krida dan Satuan Karya, lencana daerah dan tanda wilayah, tanda                           satuan pramuka luar biasa dan tanda satuan lainnya.

          3.    Tanda Jabatan meliputi : Tanda pemimpin dan wakil pemimpin ; Barung, regu, sangga, dan lain‑lain.                                     Tanda  pemimpin dan wakil pemimpin Krida dan Satuan Karya, Tanda Keanggotan, dewan kerja T/D,                                 Tanda Pembina    dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega dan Tanda Pembina                                   Gugusdepan Pramuka.  Tanda Pelatih pembina Pramuka, Tanda andalan dan pembantu andalan dan tanda                   jabatan lainnya.

          4.    Tanda Kecakapan meliputi :
                  a.    Tanda Kecakapan Umum :
                         1)    Pramuka Siaga                   : Mula, Bantu dan Tata.
                         2)    Pramuka Penggalang        : Ramu, Rakit dan Terap.
                         3)    Pramuka Penegak              : Bantara dan Laksana.
                         4)    Pramuka. Pandega             : Pandega.
                         5)    Pembina Pramuka              : Mahir Dasar dan Lanjutan.

                   b.    Tanda Kecakapan Khusus :
                         1)    Pramuka Siaga                        : Tidak bertingkat.
                         2)    Pramuka Penggalang             : Purwa. Madya dan Utama.
                         3)    Pramuka Penegak                   : Purwa. Madya dan Utama.
                         4)    Pramuka Pandega                   : Purwa. Madya dan Utama.
                         5)    Instruktur                                 : Muda dan Dewasa.
                         6)    Pelatih Pembina Pramuka     : Dasar dan Lanjutan.

                    c.    Tanda Kecakapan Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.

           5.    Tanda kehormatan meliputi :
                   a.    Untuk peserta didik : Tanda penghargaan mengikuti kegiatan, Lencana Tahunan Lencana Wiratama,                           dan    Lencana teladan.
                   b.    Untuk orang dewasa meliputi : Lencana tahunan, Lencana Pancawarsa, Lencana Wiratama, Lencana                           Jasa   (Darma bakti, Melati dan Tunas kencana).

           6.    Bentuk ukuran warna dan persyaratan untuk menerima tanda pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam PP                            tersendiri.