11. Mengetahui Nama Ketua RT hingga Lurah atau setingkatnya ditempat tinggalnya
1. Dapat menyebut nama dan alamat tinggal pejabat RT hingga Lurah yang dibuktikan dengan tanda tangan
dan stempel.
12. Dapat mengetahui dan menyebutkan Kode Kehormatan Pramuka Penggalang
13. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan Penggalang sekurang-kurangnya 8 kali latihan berturut-turut
14. Tahu tentang Salam Pramuka, Motto dan tahu arti Lambang Gerakan Pramuka.
11. Mengetahui
nama Ketua RT hingga Lurah atau setingkatnya di tempat
tinggalnya.
1. Dapat menyebut nama dan
alamat tinggal pejabat RT hingga Lurah yang dibuktikan
dengan tanda tangan
dan stempel.
2. Dapat
menyebutkan tokoh masyarakat ditempat tinggalnya
12. Dapat
mengetahui dan menyebutkan Kode Kehormatan Pramuka Penggalang
KODE KEHORMATAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1. Kode Kehormatan adalah
suatu norma (aturan) yang menjadi ukuran kesadaran mengenai ahlak (budi
pekerti) yang tersimpan dalam hati seseorang yang menyadari harga
dirinya.
2. Kode kehormatan Pramuka
adalah suatu norma dalam kehidupan Pramuka yang menjadi ukuran atau standar
tingkah laku Pramuka di masyarakat.
II. MATERI POKOK
1. Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan ketentuan
moral Pramuka.
a. Kode kehormatan Pramuka terdiri atas :
1) SATYA
PRAMUKA : merupakan janji Pramuka
2) DARMA PRAMUKA : merupakan ketentuan moral Pramuka
b. SATYA PRAMUKA, adalah :
1) Janji yang diucapkan
secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah
memenuhi
persayaratan keanggotaannya.
2) Tindakan pribadi untuk
meningkatkan diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji.
3) Titik tolak memasuki
proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas,
emosi, sosial dan
spritual, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
c. DARMA PRAMUKA, adalah
1) Alat proses pendidikan
diri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
2)
Upaya
memberi pengalaman praktis yang mendorong peserta didik menemukan, menghayati,
mematuhi sistem nilai yang
dimiliki masyarakat, dimana ia hidup dan menjadi anggota.
3) Landasan gerak Gerakan
Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan
yang kegiatannya
mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis,
saling menghormati, memiliki
rasa kebersamaan dan gotong royong.
4) Kode Etik Organisasi dan
Satuan Pramuka dengan landasan ketentuan moral disusun dan
ditetapkan bersama aturan yang
mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggung
jawab dan penentuan putusan.
2. Kode kehormatan bagi Pramuka disesuaikan dengan
golongan usia perkembangan rohani dan jasmani peserta didik.
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga.
1) DWISATYA Pramuka Siaga
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut
aturan keluarga.
- setiap hari berbuat
kebaikan.
2) DWIDARMA Pramuka Siaga
- Siaga
itu patuh pada ayah dan ibundanya.
- Siaga itu berani dan tidak putus asa
b. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang.
1) TRISATYA
Demi kehormatan aku berjanji akan bersungguh - sungguh :
- menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
mengamalkan Pancasila.
- menolong sesama hidup dan
mempersiapkan diri membangun masyarakat.
- menepati Dasa Darma.
2) DASADARMA
Pramuka itu :
(1) Takwa pada Tuhan Yang Maha Esa
(2) Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
(3) Patriot yang sopan dan
kesatria
(4) Patuh dan suka
bermusyawarah
(5) Rela menolong dan tabah
(6) Rajin, terampil dan
gembira
(7) Hemat, cermat dan
bersahaja
(8) Disiplin, berani dan
setia
(9) Bertanggunngjawab dan
dapat dipercaya
(10) Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
c. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Anggota Dewasa
1) TRISATYA
Demi kehormatanku aku berjanji
akan bersungguh - sungguh :
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
mengamalkan Pancasila.
- menolong sesama hidup dan
ikut serta membangun masyarakat.
- menepati Dasa Darma
2) DASA DARMA
(sama
dengan Dasa Darma untuk Pramuka Penggalang)
3. Kesanggupan anggota
dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih
baik, dinyatakan dengan IKRAR, (lihat ART pasal 22, 4 - f) (cek
pasalnya!)
4.
Cara
menerapkan Kode Kehormatan Pramuka
a. Pelaksanaan suatu Kode
Kehormatan tidak dapat dibangun di atas dasar lain kecuali di atas dasar
KESUKARELAAN.
b. Kode kehormatan yang
diterima atas dasar kesukarelaan menimbulkan rasa tanggung
jawab
langsung terhadap ketinggian budi pekerti.
c. Dalam menanamkan Kode Kehormatan itu, Pembina
hendaknya :
1) memberikan pengertian melalui pertimbangan akalnya.
2) menumbuhkan semangat
melalui pertimbangan rasa.
3) membulatkan tekad/kemauan untuk melaksanakannya.
13. Rajin dan giat mengikuti
latihan Pasukan Penggalang sekurang-kurangnya 8 kali
latihan berturut-turut
Dapat menunjukkan presensi kehadiran selama
8 kali berturut-turut
1 14. Tahu
tentang Salam Pramuka, Motto dan tahu arti Lambang Gerakan
Pramuka.
SALAM PRAMUKA
Dalam Gerakan Pramuka kita mengenal tiga
macam salam Pramuka, yaitu:
1. Salam Biasa.
2. Salam Hormat.
3. Salam Janji.
1. SALAM BIASA.
Dipergunakan apabila seseorang Pramuka
berjumpa dengan Pramuka lain. untuk pertama kali atau yang terakhir pada hari
itu. Siapa yang melihat dahulu, dialah yang harus memberi salam terlebih dahulu
tanpa aba‑aba, tidak pandang pangkat. tua ataupun lebih muda.
Dengan Salam Pramuka ini, dimaksud :
a. Sebagai tanda saling
menghargai, menghormati dan menyayangi serta menganggap sebagai saudara atau
keluarga sendiri diantara sesama Pramuka.
b. Untuk saling mendoakan
keselamatan bagi yang memberi maupun yang menerima salam tersebut.
c c . Dengan menggunakan
salam lima jari, berarti untuk saling memperingatkan kepada disiplin kita,
bahwa sebagai Pramuka kita berkewajiban untuk menjalankan Pancasila sesuai
dengan yang tercantum pada Trisatya Pramuka.
Salam Pramuka Biasa dapat diberikan sambil
berjalan, sedang duduk, naik sepeda ataupun naik kendaraan lainnya. Jadi tidak
harus berdiri tegak.
Cara memberikan salam adalah dengan
mengayunkan tangan kanan kearah pelipis kanan. Kelima jari rapat dan lurus
dengan lengan bawah. Telapak tangan menghadap kebawah, ujung jari telunjuk
menyentuh pelipis. Lengan kanan atas membuat siku‑siku pada ketiak. Siku kita
agak kedepan sedikit.
Jika tangan kanan membawa tongkat, maka
tongkat itu diangkat lurus ke atas kira‑kira sepuluh centimeter. Tangan kiri
letak kan merata kedepan dada dengan telapak tangan menghadap kebawah. dan
ujung jari telunjuk menempel pada tongkat. Jika tangan kanan sedang membawa
atau memegang sesuatu, kita boleh hanya menganggukkan kepala saja, atau
mengucapkan salam, ataupun melambaikan tangan kiri.
2. SALAM HORMAT.
Dipergunakan apabila seorang Pramuka :
a. Bertemu dengan orang yang
wajib dihormati, misalnya bertemu dengan; Presiden, Wakil
Presiden,Menteri,Gubernur, Walikota, Bupati, Camat, Lurah dll. Pejabat atau
tokoh masyarakat lainnya. Dalam keadaan biasa Kakak pembina cukup di beri salam
biasa, tetapi dalam suatu upacara wajib diberi salam hormat.
b. Melihat bendera Merah
Putih sedang dikibarkan atau diturunkan. Kalau kebetulan sedang sibuk
mengerjakan sesuatu, lalu mendengarkan pluit tanda Sang Merah Putih dikibarkan
atau diturunkan, maka harus berhenti dari kesibukannya sebentar, segera berdiri
tegak di tempat dan memberi salam hormat.
c. Dalam suatu upacara
mendengarkan lagu Indonesia Raya, tetapi kalau ikut menyanyi tidak perlu
memberi salam melainkan cukup berdiri tegak saja.
d. Kebetulan bertemu
dengan jenazah yang dibawa ke makam. Jika sedang duduk atau berjalan segera
berdiri tegak menghadap ke arah jenazah sambil memberi salam hormat.
Cara memberikan salam hormat pada dasarnya
sama dengan cara memberikan salam biasa. juga jika sedang membawa tongkat.
Hanya bedanya salam hormat harus diberikan dengan berdiri tegak yaitu dengan
sikap sempurna. Jelasnya tidak boleh sambil duduk santai. sambil berjalan atau
naik sepeda atau dengan menganggukkan kepala atau mengucapkan salam. Dalam
upacara salam hormat biasanya diberikan dengan aba‑aba dari Pemimpin upacara,
dan didalam suatu barisan aba‑aba diberikan oleh pemimpin barisan.
3. SALAM JANJI.
Dipergunakan seorang Pramuka dalam suatu
upacara mendengarkan janji Trisatya diucapkan. Begitu kita mendengarkan ucapan
“Demi kehormatanku aku berjanji…….dst” dalam suatu upacara pelantikan, maka
semua Pramuka yang hadir wajib memberikan salam janji secara otomatis, walaupun
tidak disertai aba‑aba untuk menghormat.
Cara memberikan salam janji sama dengan
sara memberikan salam hormat, yaitu selalu dalam sikap sempurna. Jika tangan
kanan membawa tongkat, maka tongkat itu dipindahkan untuk dipegang tangan kiri
dan dimiringkan bagian atasnya kekiri. Kemudian dengan tangan kanan memberikan
salam janji. Sesudah selesai ucapan janji, tangan kanan kembali tegak dan
memegang kembali tongkat tadi.
Bagi Pramuka yang sedang bertugas membawa
perlengkapan upacara tidak perlu memberi salam janji, cukuplah berdiri tegak
saja.
MOTTO GERAKAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1 - Motto adalah semboyan
yang diciptakan dalam usaha untuk memberikan sprit kepada anggota dalam visi
dan misi lembaga.
1. Contoh- contoh Motto
a. RRI :
" Sekali di udara Tetap di Udara "
b. Negara Kesatuan Republik Indonesia " BHINEKA
TUNGGAL IKA"
c. TNI - AL Jalesveva
Jaya Mahe
d. Pembina Pramuka "
IHLAS BAKTI BINA BANGSA BERBUDI BAWA LAKSANA "
II. MATERI POKOK
1. Motto Gerakan Pramuka
merupakan semboyan tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka,
yaitu
" SATYAKU
KUDARMAKAN DARMAKU KUBAKTIKAN "
a. Motto Gerakan Pramuka
merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap
anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan
diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.
3. Menanamkan motto
Gerakan Pramuka kepada peserta didik tidak dengan cara menghafal untuk
selajutnya memahaminya, tetapi harus kita sembunyikan/ kita selip-selipkan
kedalam setiap kegiatan kepramukaan, sehingga penanaman motto dalam
diri peserta didik berlangsung secara alami dan bertahap.
4. Pengaruh motto Gerakan
Pramuka terhadap jiwa peserta didik.
a. menambah rasa percaya
b. menambah semangat
pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara.
c. siap mengamalkan Satya
dan Darma Pramuka
d. rasa bangga sebagai
Pramuka
e. memiliki budaya kerja
yang melandasi pengabdiannya.
Lambang Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka berlambangkan:
Gambar Silhouette TUNAS KELAPA
Uraian arti Lambang Gerakan Pramuka
1) Buah kelapa/nyiur
dalam keadaan tumbuh dinamakan TUNAS, dan istilah "cikal bakal" di
Indonesia berarti : penduduk asli yang pertama yang menurunkan generasi baru.
Jadi buah kelapa nyiur yang tumbuh itu mengandung kiasan bahwa tiap Pramuka
merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
2) Buah kelapa/nyiur
dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap
Pramuka adalah seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat kuat ulet, serta
besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh
segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
3) Kelapa/nyiur dapat
tumbuh dimana saja yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan
dirinya dengan keadaan sekelilingnya.
Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka dapat
menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana dia berada dan dalam keadaan
bagaiamana juga.
4) Kelapa/nyiur tumbuh
menjulang lurus keatas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di
Indonesia.
Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka
mempunyai cita‑cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan ia
tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
5) Akar Kelapa/nyiur
tumbuh kuat dan erat di dalam tanah.
Jadi lambang itu mengkiaskan, tekad dan
keyakinan tiap Pramuka yang berpegang pada dasar‑dasar dan landasan-landasan
yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya
untuk memperkuat diri guna mencapai cita‑citanya.
6) Kelapa/nylur adalah
pohon yang serba guma, dari ujung atas hingga akarnya.
Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tlap
Pramuka adalah manusia yang, berguna, dan membaktikan diri dan kegunaanya
kepada kepentingan Tanah air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta kepada umat manusia.
1. Lambang, Gerakan Pramuka
diciptakan oleh Sumardjo Atmodipuro (almarhum), seorang Pembina Pramuka yang
aktif bekerja sebagai Pegawai Tinggi Departeman Pertanian
2. Lambang Gerakan Pramuka
digunakan sejak‑ tanggal 14 Agustus 1961 pada Panji‑panji Gerakan Pramuka yang
dianugeralikan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden republik Indonesia.
3. Pemakaian lambang Gerakan
Pramuka sebagai lencana dan penggunaannya dalam tanda‑tanda, bendera, papan
nama, dsb, diatur dalam petunjuk‑petunjuk Penyelengaraan.
4. Lambang Gerakan Pramuka
berupa Gambar silhouette TUNAS KELAPA sesuai dengan SK Kwartir Nasional No.
6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak Patent dari Ditjen Hukum dan
Perundang-undangan Departeman Kehakiman, dengan Keputusan Nomor 176634 tanggal
22 Oktober 1983, dan Nomor 178518 tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak Patent
Gambar TUNAS KELAPA dilingkari PADI dan KAPAS, serta No. 176517 tanggal 22
Oktober 1983 tentang Hak Patent tulisan PRAMUKA.
1 5. Dapat menjelaskan sejarah
dan kiasan warna serta cara menggunakan bendera merah putih
SEJARAH
BENDERA MERAH PUTIH
1. Penggunaan arti warna,
Merah Putih di Indonesia.
a. Dalam Sejarah Indonesia terbukti, bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari Singosari (1222 1292 ), Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno yang memakai tahun 1216 saka (1294 Masehi ), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
b. Prapanca, dalam buku karangannya negara Kertagama menceritakan tentang digunakannya warna, merah putih dalan upacara upacara hari kebesaran Raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta dikerajaan Majapahit tahun 1350 1380 Masehi. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta Raja Puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian diatas itu bahwa kerajaan Majapahit warna merah putih merupakan warna yang dimuliakan.
c. Dalam suatu kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah-Putih-Hitam. Pusaka ini merupakan pusaka peninggalan zaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah.
Merah : Warna Hulubalang (yang menjalankan pemerintahan).
Putih : Warna Agama (Alim Ulama)
Hitam : Warna Adat Minangkabau (Penghulu Adat)
d. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan warna gula keLagu a. Merah putih disebut gula keLagu a tidak berarti Merah lambang “Gula” dan Putih lambang warna buah nyiur yang telah dikuppas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera R. Wijaya, yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa.
e. Dalam kitab babad tanah jawa bernama babad Mentawis (Jilid I), disebutkan bahwa ketika Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645.
a. Dalam Sejarah Indonesia terbukti, bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari Singosari (1222 1292 ), Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno yang memakai tahun 1216 saka (1294 Masehi ), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
b. Prapanca, dalam buku karangannya negara Kertagama menceritakan tentang digunakannya warna, merah putih dalan upacara upacara hari kebesaran Raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta dikerajaan Majapahit tahun 1350 1380 Masehi. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta Raja Puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian diatas itu bahwa kerajaan Majapahit warna merah putih merupakan warna yang dimuliakan.
c. Dalam suatu kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah-Putih-Hitam. Pusaka ini merupakan pusaka peninggalan zaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah.
Merah : Warna Hulubalang (yang menjalankan pemerintahan).
Putih : Warna Agama (Alim Ulama)
Hitam : Warna Adat Minangkabau (Penghulu Adat)
d. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan warna gula keLagu a. Merah putih disebut gula keLagu a tidak berarti Merah lambang “Gula” dan Putih lambang warna buah nyiur yang telah dikuppas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera R. Wijaya, yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa.
e. Dalam kitab babad tanah jawa bernama babad Mentawis (Jilid I), disebutkan bahwa ketika Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645.
2.
Juga bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna
Merah Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagiannya meskipun
sering dicampuri gambar-gambar lain.
3.
Pada umumnya warna merah putih merupakan lambang kesucian, keberanian,
kewiraan.
4. a.
Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kalinya dalam abad ke-20
sebagai lambang kemerdekaan ialah di Benua Eropa. Pada tahun 1922 perhimpunan
di Indonesia mengibarkan bendera merah putih di negeri Belanda dengan Kepala
Banteng di Tengah-Tengahnya.
b. Tujuan Perhimpunan Indonesia ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkannya.
c. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar merah putih kepala banteng.
b. Tujuan Perhimpunan Indonesia ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkannya.
c. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar merah putih kepala banteng.
5. Dalam tahun 1927
lahirlah di kota Bandung partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyal tujuan
Indonesis merdeka, PWI mangibarkan merah putih kepala banteng.
6. Pada tanggal 28
oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera merah putih sebagai
bendera, kebangsaan yaitu dalam Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta. Sejak itu
berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
7. Pada tanggal 17
Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangasan Timur 56
Jakarta, atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Sesaat kemudian Bendera kebangsaan merah putih dikibarkan untuk partama
kalinya.
8. a. Pada tanggal 18
Agustus 1945 panita persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada
tanggal 9 Aguatus 1945 mengadakan sidang yang pertama dan menetapkan UUD RI,
tetapkan yang kemudian dikenal sebagai UUD 45.
b. Dalam UUD 45 bab I, pasal 19 ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 45 Pasal 35, ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih, dengan demikian itu sejak ditetapkannya¬, UUD 45, sang Merah Putih merupakan bendera, kebangsaan negara Republik Indonesia.
b. Dalam UUD 45 bab I, pasal 19 ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 45 Pasal 35, ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih, dengan demikian itu sejak ditetapkannya¬, UUD 45, sang Merah Putih merupakan bendera, kebangsaan negara Republik Indonesia.
9. Dengan ditetapkannya
UUD 45 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serentak seluruh rakyat
Indonesia dan pemuda Indonesia mengadakan, mengibarkan dan mempertahankan Sang
Merah Putih di Indonesia, Pertempuran pertempuran dengan serdadu Kolonial
Belanda, yang didukung oleh tentara sekutu berkobar diseluruh Indonesia. Ribuan
rakyat dan pemuda gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang
Merah Putih.
10. a.
Sang Merah Putih yang dikibarkan pada, hari proklamasi tangggal 17
Agustus 1945 di Gedung Pengangsaan Timur 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka.
Bendera Pusaka itu selalu dikibar¬kan ditiang yang tingginya 17 meter didepan
istana merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan hari hari Proklamasi
Kemerdekaan.
b. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
c. Dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ketangan musuh, meskipun tentara Kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
b. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
c. Dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ketangan musuh, meskipun tentara Kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
KETENTUAN
PENGGUNAAN BENDERA MERAH PUTIH
UU
RI No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu
Kebangsaan
BAB
II
BENDERA NEGARA
BENDERA NEGARA
Bagian
Kesatu
Umum
Umum
Pasal 4
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Bagian Kedua
Penggunaan Bendera Negara
Pasal 6
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Pasal 7
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pasal 8
(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
(2) Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.
Pasal 9
(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
(2) Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
(3) Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Bendera Negara wajib dipasang pada:
a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden;
b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
(2) Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
(3) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal.
(4) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11
(1) Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a. kendaraan atau mobil dinas;
b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
c. perayaan agama atau adat;
d. pertandingan olahraga; dan/atau
e. perayaan atau peristiwa lain.
(2) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan.
(3) Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.
(4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.
Pasal 12
(1) Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
a. tanda perdamaian;
b. tanda berkabung; dan/atau
c. penutup peti atau usungan jenazah.
(2) Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
(4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
(5) Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
(6) Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga
hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(7) Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
(8) Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
(9) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
(10) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
(11) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
(12) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
(13) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
(14) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Pasal 13
(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Pasal 14
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pasal 16
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
(2) Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara:
a. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
Pasal 17
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut:
a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan:
1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
(3) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
(4) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
Pasal 18
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
Pasal 19
Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
Pasal 20
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Pasal 21
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Pasal 22
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Pasal 23
Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Bagian Kedua
Penggunaan Bendera Negara
Pasal 6
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Pasal 7
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pasal 8
(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
(2) Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.
Pasal 9
(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
(2) Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
(3) Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Bendera Negara wajib dipasang pada:
a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden;
b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
(2) Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
(3) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal.
(4) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11
(1) Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a. kendaraan atau mobil dinas;
b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
c. perayaan agama atau adat;
d. pertandingan olahraga; dan/atau
e. perayaan atau peristiwa lain.
(2) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan.
(3) Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.
(4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.
Pasal 12
(1) Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
a. tanda perdamaian;
b. tanda berkabung; dan/atau
c. penutup peti atau usungan jenazah.
(2) Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
(4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
(5) Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
(6) Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga
hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(7) Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
(8) Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
(9) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
(10) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
(11) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
(12) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
(13) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
(14) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Pasal 13
(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Pasal 14
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pasal 16
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
(2) Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara:
a. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
Pasal 17
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut:
a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan:
1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
(3) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
(4) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
Pasal 18
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
Pasal 19
Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
Pasal 20
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Pasal 21
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Pasal 22
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Pasal 23
Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
16. Dapat
menjelaskan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap yang benar
serta dapat menyanyikan 2 lagu wajib Nasional dan 1 lagu daerah nusantara
Sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia
Raya
1. Indonesia Raya sebelum 17 Agustus 1945
a. Lagu kebagsaan Indonesia Raya adalah ciptaan komponis muda Indonesia bernama Wage Rudolf Supratman.
b. Almarhum Wage Rudolf Supratman adalah serang guru dan juga menjadi wartawan surat kabar “ Kaoela Moeda” dan pengarang buku. Sejak kecil. Supratman gemar sekali bermain biola. Wage Rudolf Supratman adalah putra seorang Sersan Instruktur Masenen Sastro Soehardjo. Supratman dilahirkan di Jatinagara pada tanggal 9 Maret 1903 dan meninggal dunia pada malam Selasa tanggal 16 Agustus 1938 di Surabaya. Semangat nasionalismenya telah mengisi seluruh jiwa Supratman pada waktu itu, semanat ini berwujud kemauan menciptakan lagu kebangsaan. Akhirnya ia dapat menciptakan lagu Indonesia Raya. Lagu Indonesia Raya itu dipersembahkan oleh Supratman kepada masyarakat dalam Kongres Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesieche Club, Jalan Keramat Raya No. 106 Jakarta.
c. Sejak itu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup dengan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
d. Pada zaman penjajahan, lagu Indonesia Raya sering dilarang dan dihalang-halangi oleh Pemerintah Belanda dan suatu ketika diizinkan lagi oleh pemerintah Jepang di Indonesia untuk dinyanyikan kembali.
2. Lagu Indonesia Raya sesudah 17 Agustus 1945
a. Setelah proklamasi, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan. Lagu kebangsaan ini merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan rakyat untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan kemerdekaan.
b. Dalam UUDS RI 1950 pasal 3 ayat 2, lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan resmi sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
Peraturan Penggunaan Lagu Indonesia Raya
1. Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan PP No. 44 tahun 1958 tentang lagu Kemerdekaan Indonesia Raya meliputi:
a. Ketentuan umum
b. Penggunaan Lagu Kebangsaan
c. Penggunaan Lagu Kebangsaan bersama-sama dengan lagu kebangsaan asing
d. Penggunaan Lagu Kebangsaan asing sendiri
e. Tata tertib dalam penggunaan lagu kebangsaan
f. Pasal 1 Bab I PP No. 44 tahun 1958, berbunyi:
“…. Lagu Kebangsaan RI Raya selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
2. Lagu kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran PP
ini….”.
Pasal 4 Bab II PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. (1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan:
a. Untuk menghormati Kepala Negara/Wakil Kepala Negara
b. Pada waktu penaikan/penurunan bendera kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati bendera itu.
c. Untuk menghormati kepala negara asing.
Pasal 5 Bab II PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. Dilarang:
Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapunØ
Menggunakan bagian-bagian daripada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan”.
Pasal 9 Bab V PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. Pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan dimaksud dalam peraturan ini maka orang yang hadir berdiri tegak di tempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasinya. Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan meletakan telapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi. warna yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan …..”.
3. Setiap anggota GP berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan mentaati PP No. 44
tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
1. Indonesia Raya sebelum 17 Agustus 1945
a. Lagu kebagsaan Indonesia Raya adalah ciptaan komponis muda Indonesia bernama Wage Rudolf Supratman.
b. Almarhum Wage Rudolf Supratman adalah serang guru dan juga menjadi wartawan surat kabar “ Kaoela Moeda” dan pengarang buku. Sejak kecil. Supratman gemar sekali bermain biola. Wage Rudolf Supratman adalah putra seorang Sersan Instruktur Masenen Sastro Soehardjo. Supratman dilahirkan di Jatinagara pada tanggal 9 Maret 1903 dan meninggal dunia pada malam Selasa tanggal 16 Agustus 1938 di Surabaya. Semangat nasionalismenya telah mengisi seluruh jiwa Supratman pada waktu itu, semanat ini berwujud kemauan menciptakan lagu kebangsaan. Akhirnya ia dapat menciptakan lagu Indonesia Raya. Lagu Indonesia Raya itu dipersembahkan oleh Supratman kepada masyarakat dalam Kongres Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesieche Club, Jalan Keramat Raya No. 106 Jakarta.
c. Sejak itu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup dengan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
d. Pada zaman penjajahan, lagu Indonesia Raya sering dilarang dan dihalang-halangi oleh Pemerintah Belanda dan suatu ketika diizinkan lagi oleh pemerintah Jepang di Indonesia untuk dinyanyikan kembali.
2. Lagu Indonesia Raya sesudah 17 Agustus 1945
a. Setelah proklamasi, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan. Lagu kebangsaan ini merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan rakyat untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan kemerdekaan.
b. Dalam UUDS RI 1950 pasal 3 ayat 2, lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan resmi sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
Peraturan Penggunaan Lagu Indonesia Raya
1. Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan PP No. 44 tahun 1958 tentang lagu Kemerdekaan Indonesia Raya meliputi:
a. Ketentuan umum
b. Penggunaan Lagu Kebangsaan
c. Penggunaan Lagu Kebangsaan bersama-sama dengan lagu kebangsaan asing
d. Penggunaan Lagu Kebangsaan asing sendiri
e. Tata tertib dalam penggunaan lagu kebangsaan
f. Pasal 1 Bab I PP No. 44 tahun 1958, berbunyi:
“…. Lagu Kebangsaan RI Raya selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
2. Lagu kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran PP
ini….”.
Pasal 4 Bab II PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. (1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan:
a. Untuk menghormati Kepala Negara/Wakil Kepala Negara
b. Pada waktu penaikan/penurunan bendera kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati bendera itu.
c. Untuk menghormati kepala negara asing.
Pasal 5 Bab II PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. Dilarang:
Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapunØ
Menggunakan bagian-bagian daripada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan”.
Pasal 9 Bab V PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. Pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan dimaksud dalam peraturan ini maka orang yang hadir berdiri tegak di tempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasinya. Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan meletakan telapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi. warna yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan …..”.
3. Setiap anggota GP berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan mentaati PP No. 44
tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
17. Dapat menjelaskan
tentang lambang Negara RI
LAMBANG
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. PENDAHULUAN
Lambang Regara Republik Indonesia Garuda Pancasila di tetapkan berdasarkan UU 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
II. MATERI POKOK
1. Lambang Negara RI terbagi atas 3 bagian yaitu
Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya.Y
Perisai berupa jantungnya yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.Y
Semboyan ditulis diatas pita yang dicengkram oleh Garuda.Y
Warna:
Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000
Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan Ukuran:
Jarak A – B = 12
Jarak C – D = 13 ½
Jarak E – F = 16
Jarak G –H = 15 ½
Jarak I – J = 17
2. Ketentuan warna pada lambang negara RI.
Burung Garuda, bintang, padi, kapas, Rantai .....kuning emas.§
Ruang Perisai, kiri atas kanan bawah .....merah.§
Kanan atas kiri bawah ......putih.§
Dasar bintang berbentuk perisai......hitam.§
Kepala Banteng ......hitam.§
Pohon beringin .......hijau.§
3. Arti warna dan lukisan pada lambang negara Republik Indonesia.
a. Warna
1. Emas (dipakai untuk seluruh burung Garuda) warna kemegahan emas bermaksud kebesaran bangsa atau keluhuran negara
2. Merah Putih didapat pada ruang perisai ditengah tengah.
3. Warna warna pembantu dilukiskan dengan hitam atau meniru seperti yang sebenarnya dalam alam.
b. Lukisan
1. Burung Garuda yang digantungi perisai dengan memakai paruh, ekor dan cakar ialah lambang tenaga pembangunan (creatif vermogen ). burung garuda dari mytologi menurut perasaan Indonesia berdekatan dengan burung Elang Rajawali.
2. Perisai atau tameng dikenal oleh kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai senjata dalam perjuangan mencapai tujuan dengan melindungi diri,
3. Sayap Garuda berbulu 17 dan ekornya berbulu 8 tanggal 17 dan bulan Agustus.
4. Garis tengah : menimbulkan peresaan bahwa republik Indonesia ialah satu satunya negara asli yang merdeka berdaulat terletak dikhatulistiwa yang melewati Sumatera. Kalimantan, Sulawesi dan Irian.
5. Mata bulatan dalam rantai menunjukkan bahwa perempuan digambar berjumlah sembilan. Mata persegi yang digambar bagian laki laki. Rantai yang bermata hijau 17 itu sambung menyambung tidak putus-putuanya sesuai dengan yang bersifat turun menurun.
6. Kedua tumbuhan kapas dan padi itu sesuai dengan hymne yang memuji pakaian ( sandang dan makanan pangan ).
7. Tulisan Bhineka itu ialah gabungan dua perketaan Bhineka dan Ika. Kalimat itu dapat disalin : berbeda beda tetapi tetap satu jua. Pepatah ini dalam sekali artinya, karena menggambarkan persatuan atau kesatuan nusa dan Bangsa Indonesia, walaupun keluar memperlihatkan perbedaan atau kelainan.
8. Lima buah ruang pada perisai masing masing mewujudkan dasar Pancasila.
a. Dasar ketuhanan Yang Maha Esa terlukis dengan Nur Cahaya di ruang tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
b. Dasar Kerakyatan dilukiskan dengan kepala banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
c. Dasar Kebangsaan dilukiskan dengan Pohon beringin tempat berlindung.
d. Dasar Perikemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi.
e. Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi sebagai tanda tujuan kemakmuran.
III. PENUTUP
Penggunaan Lambang negara Republik Indonesia Garuda Pancasila, Pemasangan penggunaan lambang negara Republik Indonesia dengan Prinsipnya, adalah harus selaras dengan kedudukannya sebagai lam¬bang kedaulatan dan tanda kehormatan negara.
1. negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya. Digedung gedung negeri pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.
2. Diluar gedung pada rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, menteri menteri kepala daerah, gedung kabinet lembaga tertinggi dan tinggi negara.
3. Ditempat diadakannya peristiwa resmi, gapura dan bangunan lain yang pantas.
4. Apabila dalam suatu ruangan. lambang negara ditemukan bersama sama dengan gambar presiden dan atau wakil presiden, maka kepada lambang negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.
I. PENDAHULUAN
Lambang Regara Republik Indonesia Garuda Pancasila di tetapkan berdasarkan UU 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
II. MATERI POKOK
1. Lambang Negara RI terbagi atas 3 bagian yaitu
Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya.Y
Perisai berupa jantungnya yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.Y
Semboyan ditulis diatas pita yang dicengkram oleh Garuda.Y
Warna:
Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000
Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan Ukuran:
Jarak A – B = 12
Jarak C – D = 13 ½
Jarak E – F = 16
Jarak G –H = 15 ½
Jarak I – J = 17
2. Ketentuan warna pada lambang negara RI.
Burung Garuda, bintang, padi, kapas, Rantai .....kuning emas.§
Ruang Perisai, kiri atas kanan bawah .....merah.§
Kanan atas kiri bawah ......putih.§
Dasar bintang berbentuk perisai......hitam.§
Kepala Banteng ......hitam.§
Pohon beringin .......hijau.§
3. Arti warna dan lukisan pada lambang negara Republik Indonesia.
a. Warna
1. Emas (dipakai untuk seluruh burung Garuda) warna kemegahan emas bermaksud kebesaran bangsa atau keluhuran negara
2. Merah Putih didapat pada ruang perisai ditengah tengah.
3. Warna warna pembantu dilukiskan dengan hitam atau meniru seperti yang sebenarnya dalam alam.
b. Lukisan
1. Burung Garuda yang digantungi perisai dengan memakai paruh, ekor dan cakar ialah lambang tenaga pembangunan (creatif vermogen ). burung garuda dari mytologi menurut perasaan Indonesia berdekatan dengan burung Elang Rajawali.
2. Perisai atau tameng dikenal oleh kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai senjata dalam perjuangan mencapai tujuan dengan melindungi diri,
3. Sayap Garuda berbulu 17 dan ekornya berbulu 8 tanggal 17 dan bulan Agustus.
4. Garis tengah : menimbulkan peresaan bahwa republik Indonesia ialah satu satunya negara asli yang merdeka berdaulat terletak dikhatulistiwa yang melewati Sumatera. Kalimantan, Sulawesi dan Irian.
5. Mata bulatan dalam rantai menunjukkan bahwa perempuan digambar berjumlah sembilan. Mata persegi yang digambar bagian laki laki. Rantai yang bermata hijau 17 itu sambung menyambung tidak putus-putuanya sesuai dengan yang bersifat turun menurun.
6. Kedua tumbuhan kapas dan padi itu sesuai dengan hymne yang memuji pakaian ( sandang dan makanan pangan ).
7. Tulisan Bhineka itu ialah gabungan dua perketaan Bhineka dan Ika. Kalimat itu dapat disalin : berbeda beda tetapi tetap satu jua. Pepatah ini dalam sekali artinya, karena menggambarkan persatuan atau kesatuan nusa dan Bangsa Indonesia, walaupun keluar memperlihatkan perbedaan atau kelainan.
8. Lima buah ruang pada perisai masing masing mewujudkan dasar Pancasila.
a. Dasar ketuhanan Yang Maha Esa terlukis dengan Nur Cahaya di ruang tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
b. Dasar Kerakyatan dilukiskan dengan kepala banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
c. Dasar Kebangsaan dilukiskan dengan Pohon beringin tempat berlindung.
d. Dasar Perikemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi.
e. Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi sebagai tanda tujuan kemakmuran.
III. PENUTUP
Penggunaan Lambang negara Republik Indonesia Garuda Pancasila, Pemasangan penggunaan lambang negara Republik Indonesia dengan Prinsipnya, adalah harus selaras dengan kedudukannya sebagai lam¬bang kedaulatan dan tanda kehormatan negara.
1. negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya. Digedung gedung negeri pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.
2. Diluar gedung pada rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, menteri menteri kepala daerah, gedung kabinet lembaga tertinggi dan tinggi negara.
3. Ditempat diadakannya peristiwa resmi, gapura dan bangunan lain yang pantas.
4. Apabila dalam suatu ruangan. lambang negara ditemukan bersama sama dengan gambar presiden dan atau wakil presiden, maka kepada lambang negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.
18. Dapat menggunakan
Bahasa Indonesia yang baik dan benar
19. Telah
menabung secara rutin dan setia membayar uang iuran untuk
regunya yang diperoleh dari usahanya sendiri
1.Memiliki Buku Tabungan Individu maupun Regu
2.Dapat menjelaskan fungsi menabung
20.
Dapat menyebutkan dan menjelaskan
manfaat sedikitnya 2 jenis alat teknologi informasi modern
Dapat menyebutkan peralatan yang masuk kategori teknologi modern dan
manfaatnya contoh Komputer dan telpon seluler
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.